Sidang Kasus Suap Yana Mulyana Dilanjutkan Pekan Depan: JPU Akan Menghadirkan Para Saksi

Yana Mulyana kembali memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdananya dalam kasus suap pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP), di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung pada Rabu, 6 September 2023.

HALOJABAR.COM– Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana, eks Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal sudah menjalani sidang perdana kasus suap pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP), di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung pada Rabu, 6 September 2023.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjatuhkan dakwaan dengan pasal akumulatif, yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 55, Jo Pasal 65. Dan pasal 12 B, pasal 55 dan juga ada Jo pasal 64. Dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Usai ketiganya terbukti menerima gratifikasi dari proyek tersebut. Dan ema dijelaskan JPU menerima hadiah berupa uang dan fasilitas dengan total seluruhnya berjumlah Rp 447 juta.

BACA JUGAJalani Sidang Pertama, Yana Mulyana Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Dalam sidang perdananya terlihat Yana ditemani oleh anggota keluarga. Terlihat istri, anak, dan ibu mendampingi mantan wali kota Bandung Yana Mulyana yang menggantikan Oded M.Danial itu.

Setelah JPU membacakan dakwaannya, pimpinan Hakim Ketua Hera Kartiningsih yang didampingi Eman Sulaeman dan Budhi Kuswanto selaku hakim anggota mengakhiri sidang. Dan agenda selanjutnya, JPU KPK akan menghadirkan para saksi terhadap ketiga terdakwa kasus suap yang melibatkan Yana Mulyana itu.

Saksi yang rencananya akan dihadirkan pada sidang selanjutnya di tanggal 13 September 2023 nanti, Tito Jaelani selaku JPU KPK menyebut ada 6 orang saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya.

“Apakah sodara hari ini sudah siap dengan membawa para saksi,” tanya Hera kepada JPU. Titto Jaelani yang memimpin JPU menjawab belum menghadirkan para saksi pada sidang perdana ini.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News