Umat Islam Wajib Tahu, Berikut Beberapa Larangan Haji yang Harus Dihindari Oleh Jamaah

Cara Mendaftar Haji Plus Resmi dan Syarat-Syaratnya
Foto: Ist Pixabay

Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, standar minimal memotong rambut setelah seluruh rangkaian ibadah haji tuntas adalah tiga helai rambut.

-Memotong kuku

Selain rambut, Anda juga tidak diperkenankan memotong kuku tangan kaki dan tangan selama menunaikan haji. Namun, larangan haji ini tidak berlaku jika sebagian kuku Anda terbelah dan menimbulkan rasa sakit yang mengganggu ibadah.

-Mengenakan wewangian

Saat menunaikan ibadah haji, Anda dilarang untuk minyak wangi, baik itu di badan maupun kain ihram. Sebab aroma dari minyak wangi ini termasuk ke dalam perkara yang mudah menggerakkan hawa nafsu.

-Membunuh binatang buruan

Ketika seseorang jamaah yang melanggar larangan haji ini, maka wajib mengganti hewan yang setara dengan yang dibunuhnya. Apabila tidak mampu, maka seseorang itu bisa membayar dengan harga yang senilai dengan hewan yang dibunuh tersebut.

Ketika masih tidak mampu, bisa digantikan dengan cara memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa sebanyak harga binatang yang telah dibunuhnya.

-Melangsungkan akad nikah

Maksud dari larangan ini adalah jamaah menjadi orang yang menikah, menikahkan, atau menjadi wakil dalam akad nikah. Bagi jamaah yang melanggar larangan haji yang satu ini, ibadah hajinya menjadi tidak sah dan diharuskan menyembelih seekor kambing.

-Berhubungan badan

Bagi pasangan suami istri yang menunaikan ibada haji, merena dilarang melakukan hubungan badan. Berhubungan badan merupakan jenis larangan haji yang memiliki hukuman terberat.

Pasalnya, tersebut dapat merusak seluruh rangkaian ibadah haji seorang jamaah di tahun tersebut. Jika ketahuan, jamaah tersebut diwajibkan untuk meneruskan rangkaian ibadah hajinya hingga selesai pada tahun selanjutnya.

-Bermesraan dengan lawan jenis

Selain larangan haji yang tidak memperbolehkan melakukan hubungan suami istri, jamaah haji juga sebaiknya menghindari bermesraan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News