Apa Itu Itikaf, Rukun-rukun Itikaf, Hal-hal yang Diperbolehkan dan yang Membatalkan

Rukun itikaf (pixabay)

Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi’iyah bahwa yang utama yaitu itikaf di masjid jami’, karena Rasulullah saw itikaf di masjid jami’. Yakni lebih utama di tiga, seperti Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsa.

Berikut Hal-hal yang Diperbolehkan bagi Mu’takif (Orang yang Beritikaf)

Keluar dari tempat itikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. terhadap istrinya Shafiyah binti Huyay ra. (HR. Riwayat Bukhari dan Muslim)

Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.

Keluar untuk keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar dan kecil, makan, minum , dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tapi kemudian, ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya .

Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid. Menemui tamu di masjid untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam agama.

Hal-hal yang Membatalkan Itikaf

  1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan yang dikecualikan walaupun sebentar
  2. Murtad
  3. Hilangnya akal, karena gila atau mabuk.
  4. Haid atau nifas.
  5. Bersetubuh dengan istri. Namun memegang tanpa syahwat masih diperbolehkan, sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri- istrinya.
  6. Pergi salat Jumat (bagi mereka yang membolehkan itikaf di surau yang tidak digunakan untuk salat Jumat). ***

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News