Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Korban Kecelakaan Kereta Api

kecelakaan kereta bandung
Situasi di sekitar lokasi tabrakan kereta KA Turangga dengan KA Bandung Raya di Cicalengka, Jumat 5 Januari 2024.

HALOJABAR.COM – Peristiwa kecelakaan kereta api terjadi di petak stasiun Cicalengka-Haurpugur, Kampung Babakan, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat pagi, 5 Januari 2024, sekira pukul 06.03 WIB.

Tabrakan kereta melibatkan KA Turangga jurusan Surabaya-Bandung dengan KA lokal Bandung Raya jurusan Padalarang-Cicalengka di KM 181.

Bagi keluarga atau penumpang yang terimbas kecelakaan kereta api tersebut, dapat mengajukan klaim asuransi dari Jasa Raharja.

Pasalnya, setiap tiket yang dibeli sudah termasuk asuransi yang diperoleh setiap penumpang.

Sebab, KAI telah menandatangani MoU dengan PT Jasa Raharja (Persero) untuk memberikan asuransi sebagai bentuk memberikan jaminan perlindungan asuransi kepada masyarakat selama menggunakan media transportasi, seperti kereta api.

Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja? Mengutip laman Indonesia.go.id, berikut cara mengajukannya:

BACA JUGA: Update Jumlah Korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka: 22 Luka Ringan, 4 Orang Meninggal Dunia

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:

  • •Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

  • Formulir pengajuan santunan.
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan.
  • Formulir kesehatan korban.
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

BACA JUGA: Bey Machmudin Tinjau Langsung TKP Kecelakaan Kereta di Cicalengka Bandung

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kereta Api Turangga Tabrakan dengan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News