Dadang Darmawan Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Bandung Smart City

Mantan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan jalani sidang tuntutan kasus suap Bandung Smart City.  (Dok/HALOJABAR)

HALOJABAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memberikan tuntunan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan dua terdakwa lainnya atas kasus suap Bandung Smart City.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, pada Rabu, 29 November 2023, JPU memberikan tuntunan 4 tahun subsider 6 bulan dengan denda Rp200 juta kepada Dadang Darmawan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh anggota JPU KPK Tony Indra, yang menyatakan bahwa Dadang Darmawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi di proyek Dishub Kota Bandung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022/2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada di tahanan. Pidana tambahan denda Rp200 juta subsider 6 bulan,” kata Tony Indra dalam amar tuntutan.

Sebelumnya, JPU terlebih dahulu membacakan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Dadang Darmawan. Ini dihimpun selama persidangan berlangsung.

BACA JUGASidang Kasus Suap Bandung Smart City, Khairur Rijal Dituntut 4 Tahun Penjara

Seperti terdakwa lainnya, perbuatan Dadang dinilai JPU tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terlebih ia merupakan pejabat paling tinggi di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

“Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dukung berdasarkan atas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Selain kurungan penjara, Dadang Darmawan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp271 juta lebih. Adapun jika uang tidak dibayarkan sesuai tuntutan, Jaksa Penuntut KPK akan merampas harta benda milik Dadang.

“Apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara,” kata Tony Indra.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News