Sementara itu, Ketua Hakim Hera Kartiningsih memberikan waktu pada Dadang Darmawan untuk membuat nota pembelaan atau Pledoi selama satu pekan ke depan, dan meminta agar semua berkas pembelaan disusun dan nantinya dibacakan dalam sidang lanjutan.
“Kami tetapkan seminggu, enam Desember 2023 mulai sidang nota pembelaan,” jelas Hera. ***