Dadang Darmawan Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Bandung Smart City

Mantan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan jalani sidang tuntutan kasus suap Bandung Smart City.  (Dok/HALOJABAR)

Sementara itu, Ketua Hakim Hera Kartiningsih memberikan waktu pada Dadang Darmawan untuk membuat nota pembelaan atau Pledoi selama satu pekan ke depan, dan meminta agar semua berkas pembelaan disusun dan nantinya dibacakan dalam sidang lanjutan.

“Kami tetapkan seminggu, enam Desember 2023 mulai sidang nota pembelaan,” jelas Hera. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News