Diduga Lakukan Pembohongan, Penjual Wine Nabidz Dilaporkan ke Polisi

seseorang bernama Muhammad Adi (37) kini melaporkan penjual Wine Nabidz berinisial BY ke Polda Metro Jaya karena diduga telang melakukan manipulasi dan pembohongan.(PMJ News)

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah mencabut sertifikat halal untuk Wine Nabidz

Melalui siaran pers, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi Tim Pengawas BPJPH dan kemudian menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal.

Aqil menjelaskan ditemukan oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

“Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial ‘BY’, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” kata Aqil.

Aqil memaparkan, sebelumnya, BPJPH telah menurunkan Tim Pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat terkait dengan adanya klaim tentang wine halal bermerk Nabidz. Aqil menegaskan, produk dengan merek dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.

Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News