DPR RI dan Badan Informasi Geospasial Beri Edukasi soal Sesar Lembang

edukasi sesar lembang
Anggota Komisi VII DPR RI Rian Firmansyah dan Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG), Lien Rosalina, saat sosialisasi sesar Lembang. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Warga di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus mewaspadai keberadaan sesar Lembang dan edukasi menjadi hal yang penting dilakukan. Pasalnya Sesar Lembang memiliki kecepatan pergerakan yang bertambah sekitar 3-5,5 mm per tahun.

“Sesar Lembang dianggap sebagai ancaman yang dapat membahayakan sewaktu-waktu,” kata anggota Komisi VII DPR RI Rian Firmansyah, Selasa 19 Maret 2024.

Menurutnya mengacu kepada UU No 24 Tahun 2007, dalam menanggulangi bencana hal yang paling penting adalah mempersiapkan diri. Selain itu edukasi dan sosialisasi merupakan bagian dari mitigasi bencana.

Sosialisasi sekaligus edukasi bencana seperti yang dilakukan dalam acara Bakti Geospasial yang digelar Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan tema “Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Kebencanaan” di Lembang.

BACA JUGA: Antisipasi Sesar Lembang, Mitigasi Bencana Dibutuhkan untuk Hadapi Krisis Kepariwisataan

Pemerintah dan komunitas harus tetap waspada dan proaktif dalam menghadapi potensi risiko bencana, khususnya bagi masyarakat KBB terkait dengan Sesar Lembang. Melibatkan masyarakat dalam proses mitigasi bencana adalah langkah krusial untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan meminimalkan risiko kerusakan serta korban jiwa.

Edukasi dan keterlibatan masyarakat lokal sangat penting. Masyarakat harus diberi informasi tentang risiko gempa dan cara-cara untuk mengurangi dampak bencana, seperti kesiapan keluarga, konstruksi bangunan yang aman gempa, dan rencana evakuasi.

Dikatakannya, hal ini tidak hanya membantu dalam mitigasi risiko tetapi juga dalam peningkatan kesiapan dan respons terhadap bencana, dan informasinya dapat digunakan untuk melindungi masyarakat dan memperkecil risiko yang lebih fatal.

Dirinya meminta kepada pemerintah mengeluarkan regulasi tentang tata ruang yang melarang pembangunan pemukiman dan perkantoran di sisi kiri dan kanan garis sesar dengan jarak berkisar antara 100 hingga 500 meter.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News