Jalani Sidang Pertama, Yana Mulyana Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Yana Mulyana saat menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP), di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung pada Rabu, 6 September 2023.

Selanjutnya, pasal-pasal yang diterapkan karena ketiganya terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) dengan total seluruhnya berjumlah Rp447 juta.

Dan, penerima suap yang paling besar adalah Khairul Rijal sebanyak 2.160 miliar. Itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Lalu, Penuntut Umum melanjutkan pihaknya sudah menemukan fakta baru terhadap terdakwa Khairul Rizal. Hal itu merupakan fakta dari persidangan, dan kemudian dikembangkan oleh penyidik.

Terdakwa Khairul Rizal, dikatakannya menerima suap dari pihak PT Martel. Karenanya nilai suap kepada terdakwa Khairul Rijal bertambah.

“Dan tentu ini jadi menambah jumlah suap nya kepada pak Khairul Rijal. Jadi ini (fakta baru) untuk Pak Khairul Rijal Saja,” kata Titto.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News