JPU Tolak JC yang Diajukan Khairur Rijal, Mengacu Surat Edaran MA No 4 Tahun 2011

JPU tolak Jastice Collaborator terdakwa kasus korupsi pengadaan CCTV pada program Bandung Smart City, Khairur Rijal. (Eki Triana/Halojabar.con)

HALOJABAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak Jastice Collaborator (JC) yang sempat diajukan oleh salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City dalam proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yakni Khairur Rijal sebagai mantan Sekdishub Kota Bandung.

Anggota JPU KPK memberikan tanggapan terkait permohonan status JC dari Sekdishub Kota Bandung non-aktif, Khairur Rijal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, Rabu (29/11/2023), dengan agenda tuntutan kepada para terdakwa.

“Bahwa di persidangan terdakwa Khairur Rijal mengajukan surat permohonan Justice Collaborator yang pada pokok nya terdakwa memohon untuk mendapatkan status sebagai JC,” kata JPU KPK Titto Jaelani dalam persidangan, pada Rabu, 29 November 2023.

JPU KPK sepakat menolak permohonan Khairur Rijal sebagai JC didasari oleh surat edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2011. Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

“Terkait permohonan (JC dari Khairur Rijal) tersebut, penuntut umum menolak dengan alasan sebagaimana surat edaran mahkamah agung no 4 tahun 2011,” ujar Titto Jaelani.

BACA JUGASidang Kasus Suap Bandung Smart City, Khairur Rijal Dituntut 4 Tahun Penjara

Karena itu, Penuntut Umum mengatakan Khairur Rijal tidak memenuhi syarat sebagai Jastice Collaborator yang ada dalam surat edaran tersebut. Adapun poin dari surat edaran MA No.4 tahun 2022 antara lain.

1. Yang bersangkutan adalah salah satu pelaku tindak pidana tentu mengakui.

2. Mengakui kejahatan yang dilakukannya.

3. Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut.

4. Memberikan keterangan saksi dalam proses pradilan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News