JPU Tolak JC yang Diajukan Khairur Rijal, Mengacu Surat Edaran MA No 4 Tahun 2011

JPU tolak Jastice Collaborator terdakwa kasus korupsi pengadaan CCTV pada program Bandung Smart City, Khairur Rijal. (Eki Triana/Halojabar.con)

“Berdasarkan uraian tersebut dan diperoleh fakta dalam persidangan khususnya poin 3 menurut Penuntut Umum tidak terpenuhi,” jelas JPU.

Kemudian, Titto juga menegaskan bahwa Khairur Rijal merupakan pelaku utama dalam perkara suap Proyek bodong Dinas Perhubungan (Dishub) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

“Dikarenakan terdakwa Khairur Rijal merupakan pelaku utama dalam perkara suap oleh karena itu sudah sepatutnya (JC) di tolak,” katanya.

Meskipun demikian, sikap Khairur Rijal yang dinilai sudah mengungkapkan peran terdakwa dan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini, menjadi hal yang meringankan tuntutan pidana JPU terhadap Rijal.

“Sehingga atas keterangan tersebut sudah selayaknya sodara diberikan keringanan hukuman yang akan jadi bahan pertimbangan bagi penuntut umum dalam tuntutan ini,” jelas JPU.

Untuk diketahui atas tindak pidana korupsi tersebut, Khairur Rijal dijerat dengan pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGARekap Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Bandung Smart City: 4 Sampai 5 Tahun Bui

Karena itu JPU memberikan tuntunan kepada Sekdishub Kota Bandung non-aktif ini dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan Wajib membayar uang pengganti Rp587,3 Juta, 85.670 Bath, SGD 187, RM 2.811 dan WON 950.000. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News