Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia Beserta Perbedaannya

mengenal jenis pajak di indonesia
Mengenal berbagai jenis pajak yang ada di Indonesia. (Foto: freepik)

Ini dia macam-macam pajak di Indonesia yang termasuk kategori pajak daerah:

  1. Pajak Provinsi
  2. Pajak Kabupaten/Kota
  3. Pajak Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  6. Pajak Rokok
  7. Pajak Air Permukaan
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  10. Pajak Restoran
  11. Pajak Hotel
  12. Pajak Hiburan
  13. Pajak Parkir
  14. Pajak Penerangan Jalan
  15. Pajak Reklame
  16. Pajak Sarang Burung Walet
  17. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  18. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor dan Perkotaan
  19. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

Itulah macam-macam pajak di Indonesia yang menjadi kontribusi wajib kepada negara berdasarkan Undang-undang.

Pajak-pajak tersebut tak hanya menjadi salah satu sumber pemasukan utama keuangan negara, tetapi juga mampu menjadi alat untuk mengatur kebijakan sosial dan ekonomi hingga menstabilkan perekonomian.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News