Ini dia macam-macam pajak di Indonesia yang termasuk kategori pajak daerah:
- Pajak Provinsi
- Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Rokok
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Air Tanah
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Restoran
- Pajak Hotel
- Pajak Hiburan
- Pajak Parkir
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Reklame
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Itulah macam-macam pajak di Indonesia yang menjadi kontribusi wajib kepada negara berdasarkan Undang-undang.
Pajak-pajak tersebut tak hanya menjadi salah satu sumber pemasukan utama keuangan negara, tetapi juga mampu menjadi alat untuk mengatur kebijakan sosial dan ekonomi hingga menstabilkan perekonomian.***