Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia Beserta Perbedaannya

mengenal jenis pajak di indonesia
Mengenal berbagai jenis pajak yang ada di Indonesia. (Foto: freepik)

Termasuk salah satu macam-macam pajak di Indonesia yang bersifat tidak langsung, PPN dilakukan antara produsen ke konsumen. Maksudnya, pihak yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah produsen. Namun, yang wajib membayar PPN adalah konsumen akhir.

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Sesuai namanya, PPnBM merupakan pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi barang mewah yang didapatkan dari dalam maupun luar negeri. Dalam PPnBM, objek yang termasuk barang mewah adalah:

  • Barang yang bukan kebutuhan pokok
  • Barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Barang yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat dengan penghasilan tinggi

Baca Juga: Nunggak Pajak STNK 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Ini Aturannya

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak atas kepemilikan, pemanfaatan, dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan disebut dengan PBB.

Di Indonesia, PBB terbagi atas dua sektor, yaitu PBB Sektor P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diadministrasikan pemerintah kabupaten/kota) serta PBB Sektor P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan yang diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak).

5. Bea Materai (BM)

BM termasuk macam-macam pajak di Indonesia yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, contohnya akta notaris, surat perjanjian, kwitansi pembayaran, hingga surat berharga yang memuat nominal uang di atas jumlah dan ketentuan tertentu. Nilai dari BM juga terbagi menjadi dua, yakni Rp3.000 dan Rp6.000, yang dapat digunakan sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Cara Koneksikan NPWP dengan NIK, Login pajak.go.id

Pajak Daerah

Sementara itu, pajak daerah mengacu pada pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah pada tingkat provinsi maupun kota/kabupaten yang diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News