Pelaku Pariwisata Mengeluh, Disparbud Jabar Kaji Dampak Kenaikan Pajak Hiburan

pajak hiburan
Kepala Disparbud Jawa Barat, Benny Bachtiar. (Humas Jabar)

HALOJABAR.COM – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Benny Bachtiar, mengatakan pihaknya tengah mengkaji dampak dari aturan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen terhadap sektor pariwisata.

Di mana aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen. Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Menurut Benny, aturan ini membuat para pelaku sektor pariwisata merasa dilematis mengingat sebelumnya digempur oleh persoalan COVID-19.

BACA JUGA: Kadisparbud Jabar Imbau Wisatawan Waspada Cuaca Ekstrem saat Liburan

“Ini yang menjadi dilema, sementara kita itu baru merangkak lagi untuk aktivasi kegiatan pariwisata ini setelah pandemi COVID-19 kemarin,” ujar Benny, Rabu 17 Januari 2024.

Pihaknya, lanjut dia, telah mendengar beberapa keluhan dari para pelaku pariwisata atas adanya aturan kenaikan pajak hiburan ini. Namun, dia memastikan masukan dari para pengusaha akan ditampung terlebih dahulu dan didiskusikan.

“Dengan kondisi ini tentunya jadi pukulan. Kemarin sudah dibahas juga dengan Pak Pj Sekda Jabar bersama PHRI, ini mesti gimana. Kelihatannya dalam waktu dekat Pak Pj Sekda Jabar akan mengadakan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota berkenaan dengan hal ini,” katanya.

Benny sendiri belum bisa menyatakan secara pasti apakah kenaikan pajak tempat hiburan ini akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan. Menurutnya, hal itu akan dikoordinasikan bersama dengan berbagai pihak.

BACA JUGA: Ramai Hoaks Bencana di Sejumlah Destinasi Wisata, Ini Langkah Disparbud Jawa Barat

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News