Pemkab KBB Kesulitan Mencari Lahan Relokasi untuk Warga Korban Pergerakan Tanah

Relokasi Korban Pergerakan Tanah
Pemkab KBB akan mempercepat pencarian lahan untuk relokasi pengungsi warga korban bencana pergerakan tanah di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga. (Foto: Dok. Prokompim KBB)

HALOJABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) masih mencari lahan untuk tempat relokasi korban bencana pergerakan tanah di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga.

“Lahan untuk relokasi masih dicari, kemarin alternatifnya ada tapi tingkat kemiringannya cukup curam, jadi akan butuh biaya cukup besar,” kata Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif belum lama ini.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sudah meninjau satu lokasi untuk relokasi, pada Senin 4 Maret 2024. Tapi lahan tersebut tidak cocok untuk permukiman karena berada di area lereng terjal.

BACA JUGA: Korban Pergerakan Tanah di Rongga, Terpaksa Jalani Puasa di Tempat Pengungsian

Lokasinya itu juga masih di area pinggiran tanah bergerak, sehingga disarankan untuk mencari lahan yang relatif lebih aman dan kontur permukaannya tidak terjal atau miring. Agar dalam proses pembangunan rumahnya tidak terlalu terkendala.

Untuk pengadaan lahan relokasi korban tanah bergerak, Pemkab KBB menyiapkan tiga skema. Yakni memakai tanah carik desa, pinjam aset Perhutani, hingga pembelian lahan dari uang APBD.

“Pertimbangan lahan yang dipakai bukan saja aman dari bencana tapi tertib administrasi sehingga tidak memicu konflik di kemudian hari. Tanahnya harus aman clean and clear, kalau itu belum dapat saya akan mohon ke Perhutani,” ucap Arsan.

BACA JUGA: Pj Bupati Arsan Latif Ingin DTH bagi Warga Terdampak Pergerakan Tanah Segera Cair

Dirinya memastikan lahan relokasi akan ditetapkan paling lambat pekan depan supaya proses relokasi tidak memakan waktu hingga berbulan-bulan. Pihaknya ingin warga punya rumah baru maksimal 2 bulan dan tidak berlama-lama di pengungsian.

Selain itu, Pemkab KBB akan melayangkan surat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempercepat pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH). Dengan begitu, pengungsi bisa mendapatkan uang kompensasi Rp500.000/bulan yang dapat dimanfaatkan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News