Penetapan UMP UMK 2024, Pemprov Jabar Ikuti Peraturan Terbaru

Upah Minimum Provinsi
Jawa Barat bakal ikuti aturan baru terkait Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota. (Ekitriana/Halojabar.com)

HALOJABAR.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bakal mengikuti peraturan terbaru terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Yakni menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Selain itu, Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya akan melakukan Rapat Bersama dewan pengupahan juga. Namun ia menegaskan formula perumusan juga akan dilakukan sesuai aturan.

“Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3,” kata Bey Machmudin kepada awak media, pada Senin, 13 November 2023.

Mengingat sudah ada PP 51 2023 tentang pengupahan, ia menyebut, dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat.

BACA JUGAPemprov Jabar Rencanakan Perluas Lahan TPA Sarimukti 6,3 Hektare di Awal 2024

“Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok di share ke Disnaker masing-masing kabupaten kota,” ujar Bey.

Adapun mengenai adanya penolakan buruh terhadap aturan itu, orang nomor satu di Jabar itu mengaku akan melakukan pertemuan terlebih dahulu untuk menampung terkait aspirasi apa yang disampaikan.

Karena terkait penentuan UMP dan UMK, Pemprov Jabar akan menunggu keputusan dari Disnakertrans masing-masing kota terlebih dahulu.

“Kami menunggu dulu yang dari nakertrans. Insyaallah penetapan UMP dan UMK akan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” bebernya.

BACA JUGAPasien Positif Cacar Monyet di Jabar Bertambah, Total 5 Kasus

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh menolak aturan tersebut. Sebab dalam PP 51 2023 itu tidak menguntungkan para buruh untuk menentukan UMP/UMK 2024.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News