Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan PPPK Secara Lengkap

ASN Adalah, Ini Penjelasan yang Termasuk Aparatur Sipil Negara dan Bedanya dengan PNS
Ilustrasi (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan PPPK Secara Lengkap mulai dari status pegawai, hak, masa kerja hingga jabatan.

Sebelum mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) 2023, sebaiknya Kita mengetahui terlebih dahulu apa perbedaan antara keduanya mulai dari status pegawai, hak, masa kerja hingga jabatan.

Baca juga: Simak 6 Tunjangan Gaji PNS yang Akan Dihapus Pemerintah, Apa Saja?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK. Adapun ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Perbedaan PNS dan PPPK

Meski keduanya termasuk ASN, namun definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi antara PNS dan PPPK berbeda. Lantas, seperti apa perbedaan antara PNS dan PPPK ?

1. Status Kepegawain

Dari status kepegawaian, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga : Tidak Perlu Bingung, Begini Cara Cek Formasi CPNS 2023

2. Hak

ASN mempunyai hak dan kewenangan yang diberikan serta dilindungi oleh hukum dan kewajiban yang harus ditunaikan.

Baik PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama, akan tetapi berbeda dari segi haknya.

PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Baca juga: Link Download Surat Pernyataan Seleksi PPPK Tenaga Teknis

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News