Lanjutan Sidang Kasus Bandung Smart City: JPU Cecar Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung

I

HALOJABAR.COM– Kasus suap proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) yang menjerat Wali Kota Non-aktif Bandung Yana Mulyana berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung pada Rabu, 13 September 2023.

Sidang lanjutan kasus Smart City tersebut masih dipimpin oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih yang didampingi Eman Sulaeman dan Budhi Kuswanto selaku hakim anggota.

Adapun agenda sidang yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bandung.

BACA JUGASidang Putusan Kasus Bandung Smart City, Andreas Guntoro dan Benny Divonis Penjara 2 Tahun dan Denda RP 100 Juta

Ketiga saksi yang merupakan ASN dishub Kota Bandung antara lain, Kasi Lalulintas Jalan Andri Fernando Sejabat, Kasi perlengkapan jalan Sodik Mikail, dan Kasubag TU Yohanes Situmorang.

Untuk yang pertama JPU menyecar saksi Andri Sejabat yang merupakan Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung menjabat sejak tahun 2020.

Andri menjelaskan total proyek di bidang lalu lintas jalan senilai Rp 9 miliar. Ia mengetahui jumlah tersebut sebelum adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Rp 7 miliar.

Ia menuturkan menuturkan anggaran APBD dengan jumlah Rp 7 miliar itu dipergunakan meliputi, 20 kamera pengadaan, satu Videotron, Instalasi Videoton, pemeliharaan Smart Kamera, dan pemasangan apil E-katalog.

Kemudian Jaksa melontarkan beberapa pertanyaan kepada Andri soal proyek pengadaan CCTV dan jaringan ISP dalam Program Bandung Smart City termasuk Fee yang diberikan.

“Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee),” ujar Andri Sejabat saat ditanya oleh jaksa.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News