Sidang Putusan Kasus Bandung Smart City, Andreas Guntoro dan Benny Divonis Penjara 2 Tahun dan Denda RP 100 Juta

Andreas Guntoro yang menjabat selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna divonis pidana selama 2 tahun penjara.

HALOJABAR.COM– Andreas Guntoro yang menjabat selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna divonis pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terkait kasus suap dalam proyek Bandung Smart City.

Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Adapun uang suap tersebut diberikan oleh Benny dan Andreas terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapat paket pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap itu senilai sekitar Rp 585 juta.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung, pada Senin 11 September 2023.

BACA JUGASidang Putusan Kasus Bandung Smart City, Dirut CIFO, Sony Setiadi di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” beber Hera.

Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi dan memberi contoh tak baik selaku pengusaha.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga,” kata hakim.

Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News