Terkait Korupsi CCTV dan Jaringan Internet, KPK Larang Sekda Kota Bandung ke Luar Negeri

Pemkot Bandung Rancang Desain Penataan Relokasi PKL Tegalega
Ema Sumarna. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

HALOJABAR.COM – Penanganan kasus korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di Kota Bandung, Jawa Barat, terus bergulir. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna bepergian ke luar negeri.

“Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari Akurat.co

Ema yang saat ini menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, dicegah ke luar negeri oleh KPK dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana (YM) dan kawan-kawan.

“Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini,” ujar Ali.

Ali menyebutkan, pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

“Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan,” imbuhnya.

Seperti diketahui Yana terkena OTT KPK pada Jumat 14 April 2023 malam atas dugaan suap pengadaan kamera pegawas (CCTV) dan jasa penyedia jaringan internet.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News