Tok! Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

Pemprov Jabar resmi tetapkan UMP 2024 naik 3,57 persen.

HALOJABAR.COM– Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,57 persen. Mirisnya, kenaikan tersebut jauh dari tuntutan dari federasi buruh di Jabar.

Sebelumnya diketahui perserikatan buruh di Jawa Barat terus melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut kenaikan UMP berada di 12 persen. Hal ini atas dasar kebutuhan konsumsi yang juga terus naik.

Namun Pemprov Jabar tetap menggunakan PP 51 2023 dalam penetapan UMP tahun depan. Kenaikan ini juga ditetapkan berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak yang ditampung melalui dewan pengupahan.

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan dengan kenaikan ini, UMP Jawa Barat 2024 menjadi Rp2.057.495. Dari asalnya sebesar Rp1.986.670.

BACA JUGALagi! Ribuan Buruh Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Ini Isi Tuntutannya

“Berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dan untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 3,57 persen,” kata Bey kepada awak media, pada Selasa, 21 November 2023.

Ia juga menjelaskan, kenaikan upah kabupaten/kota pun harus segera diselesaikan pada 30 November 2023. Maka, ia memastikan UMP dan UMK 2024 dipastikan mengalami kenaikan.

“Tetap kami ada aturan yaitu PP Nomor 51 tahun 2023 dan untuk upah kabupaten/kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu,” jelas Bey.

Adapun terkait penolakan buruh terhadap penggunaan PP 51 Tahun 2023, Bey memastikan bahwa perhitungan kenaikan UMP Jawa Barat 2024 melalui PP tersebut sudah mencakup berbagai aspek perhitungan.

“Dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan,” jelas Bey.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News