Tok! Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

Pemprov Jabar resmi tetapkan UMP 2024 naik 3,57 persen.

Jika tetap ada penolakan kenaikan upah melalui perhitungan PP 51 Tahun 2023, Bey mengimbau kepada buruh untuk melakukan aksi demontrasi secara tertib dan tidak anarkis. Ia pun meminta agar buruh tidak melakukan aksi mogok bekerja karena kenaikan tidak sesuai tuntutan sebesar 15 persen.

“Unjuk rasa silahkan yang penting tertib, tidak anarkis. Dan peraturan kan seperti itu, jadi kita lihat juga peraturannya dan tentunya kan ini mewakili kepentingan berbagai pihak,” kata Bey.

Selanjutnya, Bey menghimbau agar aksi demonstrasi para serikat pekerja buruh untuk tidak melakukan mogok kerja. “Saya harap tidak lah (mogok kerja), karena kan walaupun tidak sesuai harapan kan sudah ada kenaikan,” tandasnya. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News