Youtuber Emak Gila Diringkus Polisi di Bandung karena Promosikan Judi Online, Raup Untung Rp 395 Juta

YouTuber Emak Gila saat membuat konten motor.

HALOJABAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menangkap Youtuber Emak Gila karena mempromosikan judi online di akun Youtube miliknya.

Melalui dua channel YouTube yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak, pria berinisial II yang menamai dirinya dengan sebutan Emak Gila di dua channel YouTube itu mempromosikan situs judi online happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d dan Gambler Pensiun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Oktivianto melalui Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono, Emak Gila ditangkap sejak Senin 31 Juli 2023 lalu.

Menurut dia, Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas Emak Gila yang meresahkan karena mempromosikan beberapa situs judi online di YouTube yang telah memiliki jutaan subscriber.

Emak Gila ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Sukasari, Kota Bandung. Dari hasil penyelidikan, Emak Gila telah berhasil mengantongi untung Rp 395 juta.

“Penyidik cyber Ditreskrimsus selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan. Tanggal 31 Juli tahun 2023 kami terima pelaporan masyarakat bahwa pelapor membuka media sosial kemudian ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web,” ucap AKBP Anggoro Wicaksono saat memberikan keterangan kepada wartawandi Mapolda Jabar, Jumat 18 Agustus 2023.

Dia menambahkan, akun YouTube milik Emak Gila telah mempromosikan judi online sejak enam bulan terakhir.

“Pelaku mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli atau enam bulan. Hasil keuntungan yang bersangkutan bertahap mendapat keuntungan dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan yang diraih tersangka Rp 395 juta,” terangnya.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya ditawari endorsement oleh pemilik situs judi online sebanyak 6 situs.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti motor gede, laptop dan handphone. Barang-barang tersebut didapatkan pelaku lantaran dibeli dari uang hasil endorse mempromosikan situs judi online.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News