AKBP Anggoro Wicaksono menerangkan, Emak Gila dijerat pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***
Beranda Halo News Jawa Barat Youtuber Emak Gila Diringkus Polisi di Bandung karena Promosikan Judi Online, Raup Untung Rp 395 Juta
Youtuber Emak Gila Diringkus Polisi di Bandung karena Promosikan Judi Online, Raup Untung Rp 395 Juta
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
“Sasaran peserta SWJ Academy meliputi pelaku industri pariwisata, industri kreatif, asosiasi, komunitas, pelajar dan mahasiswa,…
Dikatakannya, keberadaan spanduk dan baliho tersebut, melanggar Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum,…