Youtuber Emak Gila Diringkus Polisi di Bandung karena Promosikan Judi Online, Raup Untung Rp 395 Juta

YouTuber Emak Gila saat membuat konten motor.

AKBP Anggoro Wicaksono menerangkan, Emak Gila dijerat pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News