3 Syarat Capres Menang Pemilu Satu Putaran

jalur independen pilwalkot cimahi
Ilustrasi.

HALOJABAR.COM – Dalam pemilihan presiden Pemilu 2024, ada tiga tim calon presiden dan wakil presiden yang bersaing: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan ada tiga pasangan calon, pemilihan bisa dilakukan dalam satu putaran atau dua putaran.

Jika dilihat pada Rabu malam hari, pasangan nomor utrut 02 Prabowo-Gibran memiliki relative suara diatas 50 persen dari setiap Lembaga survei. Namun tentunya tidak semudah itu untuk memenangkan satu putaran, ada beberapa persyaratan yang wajib terpenuhi.

BACA JUGA: Hasil Sementara Real Count Pilpres 2024 di Jaga Pemilu dan Kawal Pemilu, Prabowo-Gibran Unggul

Hal-hal mengenai pemilu satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, syarat pemilu satu putaran adalah:

Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Ini pada dasarnya diatur oleh Pasal 6A ayat 3 UUD 1945. Syarat tersebut adalah mendapatkan 50% plus satu suara dari total suara dalam Pemilu Presiden. Untuk meraih kemenangan tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh minimal 20% suara di setidaknya lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

BACA JUGA: 25 Pasien RSJ Pemprov Jabar Salurkan Hak Pilih Pemilu di TPS Mobile

Mengingat ada 38 provinsi di Indonesia, jadi ‘lebih dari setengah’ provinsi di Indonesia berarti minimal 20 provinsi. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih (sebagaimana data KPU).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News