Ada Napi Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK Ikut Menyesalkan dan Minta Tak Terjadi Lagi

ilustrasi pemakaman/ RobVanDerMeijden/PIXABAY

HALOJABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Batu.

Pasalnya, Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus korupsi berupa gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Dirinya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 19 Mei 2022 dan menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang.

Saat meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Dokter Kariyadi Semarang pada Kamis 30 November 2023, Eddy masih berstatus sebagai tahanan kasus korupsi.

“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Pahlawan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya pada Minggu 10 Desember 2023.

Ghufron juga meminta kepada pemerintah daerah agar ke depan dilakukan peninjauan ulang mengenai prosedur pemakaman di TMP.

“Sekaligus ke depan perlu me-review kembali tentang protap [prosedur tetap] siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apa pun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di-ases kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP,” ungkap Ghufron.

Menurutnya peninjauan ulang mengenai prosedur pemakaman di TMP sangat penting untuk memilah siapa yang layak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.

“Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri menjelaskan alasan pemakaman Eddy di TMP Suropati merupakan usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) kepada Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Pertimbangannya, mendiang Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News