Agar Klaim Asuransi Kesehatan Tidak Ditolak, Begini Caranya

Agar Klaim Asuransi Kesehatan Tidak Ditolak, Begini Caranya
Litepal

Seluruh manfaat itu tentu saja dapat diperoleh jika Anda membayar premi atau iuran per tahun atau per bulan sesuai dengan kesepakan dalam polis asuransi yang dipilih. Adapun premi asuransi kesehatan memberikan perlindungan finansial bagi Tertanggung jika jatuh sakit.

Bentuk perlindungan itu beragam, tergantung pada manfaat yang ditawarkan asuransi kesehatan yang dia miliki. Umumnya, premi dapat memberikan manfaat rawat inap dan rawat jalan hingga obat-obatan.

Klaim Asuransi Kesehatan
Adapun jenis klaim asuransi kesehatan dilakukan secara non tunai (cashless) di rumah sakit rekanan perusahaan asuransi dan tunai (reimbursement) di rumah sakit non rekanan perusahaan asuransi. Untuk rumah sakit rekanan setiap perusahaan asuransi berbeda-beda.

Misalnya, ada perusahaan asuransi yang menanggung klaim di rumah sakit seluruh dunia, ada juga yang mengecualikan Amerika Serikat.

Sedangkan untuk manfaat klaim asuransi kesehatan tergantung pada jenis polis yang dipilih, seperti rawat jalan, rawat inap, ataupun perawatan gigi, dan manfaat melahirkan.

Asuransi Kesehatan Cashless
Sebagai salah satu metode klaim asuransi kesehatan, asuransi kesehatan cashless dapat dilakukan tanpa Tertanggung mengeluarkan biaya pribadi terlebih dahulu.

Mudah dilakukan dan hanya membutuhkan aplikasi atau kartu peserta asuransi, metode klaim ini hanya dapat dilakukan di rumah sakit rekanan pihak asuransi saja.

Berikut ini adalah tahapan cara klaim asuransi kesehatan cashless:

● Peserta datang ke rumah sakit rekanan
● Tunjukkan atau gesek kartu peserta asuransi ataupun data diri di aplikasi perusahaan asuransi ke bagian pendaftaran
● Pihak rumah sakit melakukan konfirmasi dan verifikasi ke perusahaan asuransi
● Peserta mendapatkan perawatan sesuai yang diinginkan
● Setelah selesai, kembali tunjukkan atau gesek kartu peserta di bagian kasir atau pembayaran untuk proses pengajuan klaim
● Pihak rumah sakit akan kembali mengkonfirmasi ke pihak perusahaan asuransi terkait jaminan pertanggungan perawatan yang dilakukan
● Proses klaim selesai, jika ada ekses klaim atau biaya lebih dari jaminan asuransi, maka peserta harus membayarnya.
Asuransi Kesehatan Reimbursement

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News