Bagaimana Pandangan Ulama Mengenai Zakat Kontemporer? Begini Penjelasannya

Pandangan ulama soal zakat kontemporer (pixabay)

HALOJABAR.COM– Pada dasarnya zakat kontemporer memiliki nilai tauhid. Nilai tauhid ini meniscayakan bahwa Allah pemilik sah segala yang ada di langit dan di bumi.

Hal di atas juga tercermin dalam banyak ayat di dalam Al-Quran seperti QS. Al-Baqarah: 284, QS. ‘Ali `Imran: 109 dan 129, dan lain-lain.

Lalu dilansir dari laman NU Online, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mahbub Maafi memberikan penjelasan mengenai pandangan para ulama fiqih tentang zakat kontemporer.

Menurutnya, para ulama fiqih telah menyampaikan ijtihadnya terkait zakat kontemporer, salah satunya mengenai zakat profesi yang berlaku kepada setiap Muslim yang memiliki gaji.

Kiai Mahbub menambahkan, dulu zakat-zakat kontemporer tidak banyak dibahas oleh para ulama. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, para ulama turut serta merumuskan dan mengijtihadkan terkait pengaturan zakatnya.

Hal ini dilakukan agar memudahkan umat Muslim ketika ingin menunaikan zakat dengan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

“Memang agak susah, gimana itu soal zakat penghasilan? Misalnya zakat gaji kita. Kita punya gaji, kita punya kewajiban zakat berapa? Makanya kemudian belakangan muncul bagaimana ijtihad ulama kontemporer melihat zakat penghasilan,” ujar Kiai Mabub dilansir dari NU Online.

Sejatinya, para ulama sepakat bahwa hitungan zakat profesi dinisabkan pada hitungan zakat emas. Bila nisab zakat emas adalah 83 juta per tahun maka bagi setiap Muslim yang memiliki gaji 83 juta keatas per tahun, dia memiliki kewajiban zakat 2,5 persen.

Namun karena gaji yang diterima karyawan diterima setiap satu bulan sekali, maka para ulama telah berijtihad, bahwa kewajiban mengeluarkan zakatnya adalah setiap satu bulan sekali juga yaitu sebesar 2,5 persen.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News