Batal Dapat Hukuman Ringan, Doni Salmanan Kini Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Doni Salmanan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (pmj news)

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tuturnya.

Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Padahal, JPU menuntut Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi ketika sidang vonis, Kamis 15 Desember 2022.

Achmad Satibi melanjutkan, Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian.

“Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama,” pungkasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News