Emak Gila Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara karena Promosikan Judi Online, Ini Pasal yang Menjeratnya!

Youtube Emak Gila terancam hukuman 6 tahun penjara karena mempromosikan judi online / Instagram @emak_gila_

HALOJABAR.COM – Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, YouTuber asal Bandung Emak Gila melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Oleh karena itu, Emak Gila terancam hukuman penjara 6 tahun karena menjadi tersangka dalam kasus ikut mempromosikan situs judi online.

Emak Gila yang memiliki jutaan pengikut di akun YouTubenya ditangkap polisi pada Senin 31 Juli 2023 lalu. Dirinya meraup keuntungan hingga Rp395 juta dari endorse promosi judi online.

Emak Gila yang di-endorse oleh enam situs judi online, dikabarkan berhasil meraup keuntungan hingga Rp395 juta dalam kurun waktu enam bulan.

BACA JUGA: Raup Rp395 Juta dari Promosikan 6 Situs Judi Online, Emak Gila Berakhir Ditangkap Polisi

Melalui dua channel YouTube yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak, pria berinisial II yang menamai dirinya dengan sebutan Emak Gila di dua channel YouTube itu mempromosikan situs judi online happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d dan Gambler Pensiun.

Menurut AKBP Anggoro Wicaksono, Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas Emak Gila yang meresahkan karena mempromosikan beberapa situs judi online di YouTube yang telah memiliki jutaan subscriber.

Emak Gila ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Sukasari, Kota Bandung. Dari hasil penyelidikan, Emak Gila telah berhasil mengantongi untung Rp 395 juta.

“Penyidik cyber Ditreskrimsus selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan. Tanggal 31 Juli tahun 2023 kami terima pelaporan masyarakat bahwa pelapor membuka media sosial kemudian ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web,” ucap AKBP Anggoro Wicaksono saat memberikan keterangan kepada wartawandi Mapolda Jabar, Jumat 18 Agustus 2023.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News