Ini 50 Istilah dalam Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu!

istilah dalam pemilu
Ilustrasi Pemilu 2024.

BACA JUGA: Seluruh Puskesmas di Kota Bandung Buka 24 Jam saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024

11. Daerah Pemilihan (Dapil)

Daerah pemilihan merupakan wilayah geografis yang digunakan sebagai dasar pemilihan legislatif.

12. Daftar Caleg Sementara (DCS)

Daftar caleg sementara merupakan daftar calon legislatif yang masih dalam tahap persiapan dan belum ditetapkan sebagai calon resmi.

13. Daftar Caleg Tetap (DCT)

Daftar caleg tetap adalah daftar calon legislatif yang sudah ditetapkan oleh partai politik untuk maju dalam pemilihan.

14. Daftar Informasi Publik (DIP)

Daftar informasi publik yaitu kumpulan data terkait pemilihan umum yang dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.

15. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Daftar pemilih khusus ialah daftar yang berisi pemilih yang memiliki kekhususan atau kondisi tertentu, seperti kaum disabilitas atau yang memiliki kebutuhan khusus lainnya.

16. Daftar Pemilih Pindahan (DPPh)

Daftar pemilih pindahan yakni daftar pemilih yang baru pindah tempat tinggal dan perlu memperbarui informasi untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu.

17. Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Daftar pemilih sementara yaitu daftar awal pemilih yang memenuhi syarat dan akan mengalami verifikasi lebih lanjut untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap.

18. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar pemilih tetap adalah daftar final dan sah yang bisa digunakan saat pemilihan umum.

19. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Daftar pemilih tambahan adalah daftar yang berisi pemilih yang dapat menambahkan namanya pada hari pemilihan jika memenuhi syarat.

BACA JUGA: Menelusuri Pengertian Dapil: Memahami Pentingnya Daerah Pemilihan dalam Pemilu

20. Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)

Daftar pemilih tetap hasil perbaikan adalah daftar pemilih tetap yang telah melalui proses koreksi atau perbaikan berdasarkan hasil verifikasi.

21. Delegasi Pemantau Asing

Delegasi pemantau asing adalah perwakilan dari luar negeri yang diberi mandat untuk mengawasi dan memantau jalannya pemilihan umum.

22. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan etika dan integritas penyelenggara pemilihan.

23. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD adalah lembaga legislatif tingkat daerah yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional.

24. Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil)

Dukcapil yakni instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan data kependudukan dan catatan sipil.

25. E-Voting (Voting Elektronik)

E-Voting adalah penggunaan teknologi elektronik untuk bisa memberikan suara dalam proses pemilihan.

26. Exit Polling

Exit polling adalah survei yang dilakukan untuk memprediksi hasil pemilihan berdasarkan tanggapan pemilih setelah meninggalkan tempat pemungutan suara.

27. Golput (Golongan Putih)

Golput adalah pemilih yang memilih untuk tidak memberikan suara atau abstain dalam pemilihan umum.

28. Jumlah Parlemen

Jumlah parlemen adalah total kursi yang ada dalam lembaga legislatif.

29. Jurkam (Juru Kampanye)

Jurkam adalah individu yang bertanggung jawab untuk merancang dan mengelola kampanye politik. Jurkam biasanya bertugas untuk menyusun strategi komunikasi yang efektif dalam mendukung target kampanye.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News