JPU Tanggapi Bantahan Ema Terkait Atensi Pimpinan dan Fee Proyek Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi bantahan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna terkait atensi pimpinan dan fee proyek saat menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tipikor Bandung, pada Jumat, 10 November 2023.

HALOJABAR.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi bantahan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna terkait atensi pimpinan dan fee proyek saat menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tipikor Bandung, pada Jumat, 10 November 2023.

Dalam persidangan, Ema membantah keterangan Ricky Gustiadi sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung yang menyebut sempat di perintahkan Ema untuk memberikan sejumlah uang kepada Aparat Penegak Hukum (APH) hingga ormas dan LSM.

Hal tersebut disinyalir sebagai atensi pimpinan dari Ema Sumarna sebagai Sekda agar semua proyek, atau sekarang disebutnya proyek bodong Dishub Kota Bandung lancar tanpa ada kendala.

BACA JUGASidang Kasus Bandung Smart City: Sekda Kota Bandung Bantah Terkait Atensi Pimpinan dan Komitmen Fee

“Itu tidak pernah, apalagi yang berkaitan dengan masalah aspek nilai uang. Yang dimaksud oleh kami itu adalah untuk koordinasi, konsultasi, komunikasi dan pendampingan. Karena kalau dengan unsur hukum saya pikir hal yang lumrah bisa kami lakukan,” kata Ema pada Jumat, 10 November 2023, di Pengadilan Negri (PN) Kelas 1A Tipikor Bandung.

Anggota JPU, Tony Indra tidak mempermasalahkan dalih-dalih Ema Sumarna yang membantah semua keterangan saksi di persidangan sebelumnya. Dua orang saksi yang menyebut nama Sekda Kota Bandung itu ialah Ricky Gustiadi dan Kalteno.

“Keterangannya kan seirama ada perintah pendistribusian uang untuk pimpinan dalam hal ini kepada Almarhum Oded Wali Kota, kemudian masanya pak Yana jadi wali kota, kemudian kepada Sekda Ema Sumarna,” beber Tony Indra.

BACA JUGAMantan Sekdishub Kota Bandung Sebut Serahkan Uang Senilai Ratusan Juta kepada Ketua Komisi C DPRD

Menurutnya, terkait bantahan dari saksi tersebut akan dijadikan penilaian oleh pihaknya. Karena kebenaran bisa terbuka saat pihaknya melakukan pengembangan. Hal-hal terkait saksi, kata Tony bakal diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik KPK.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News