HALOJABAR.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan saksi dari PT Finance PT Sarana Mitra Adituna (SMA) mengakui adanya aliran dana senilai Rp 200 juta dalam kasus Bandung Smart City.
Kasus yang menyeret mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairul Rizal ini masih dalam tahap menghadirkan saksi.
JPU menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Kota Bandung, pada Rabu, 27 September 2023.
Adapun ketiga saksi tersebut antara lain Finance PT Sarana Mitra Adituna (SMA) Aisyah Irna Finance, General Manager (GM) Rustaf Putra Hutagalung, dan pihak PT Wisata Jaya Travelindo Amalia.
JPU KPK, Titto Jaelani menjelaskan saksi Aisyah Irna mengakui PT SMA menggelontorkan dana senilai Rp 200 juta kepada pejabat Dishub Kota Bandung untuk fee memuluskan PT SMA sebagai vendor untuk proyek Bandung Smart City.
“Terkonfirmasi oleh saksi, bahwa betul itu ada pengeluaran uang sejumlah Rp 200 juta dari PT SMA, ada catatan dari saksi Aisyah. Itu untuk fee Dishub tadi keterangannya,” kata Titto Jaelani usai sidang.
Sejatinya uang senilai ratusan juta tersebut diberikan oleh Benny selaku Direktur PT SMA kepada Sekdishub Khairul Rizal.
“Rp 200 juta itu yang diserahkan Beni ke Khairul Rijal untuk proyek (Dishub) tahun 2022,” kata Titto.