Laksanakan Fatwa MUI, PKS Kota Cimahi Tegaskan Memboikot Produk Pro Israel

PKS Kota Cimahi
Ketua DPD PKS Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

Sebab sebagian dari keuntungan penjualan produk tersebut mengalir untuk membiayai kekejian dan kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. Sebab pasti ada aliran dana dari keberpihakan tersebut, mungkin sebagian dari keuntungan dari perusahaan yang ada kaitannya dengan Israel.

“Kalau kita memboikot sebagai bentuk dukungan untuk palestina dan mengecam agresi militer oleh Israel,” tandasnya.

Seperti diketahui MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Oleh karenanya, MUI meminta masyarakat Indonesia untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang berafiliasi pro Israel.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News