Rekap Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Bandung Smart City: 4 Sampai 5 Tahun Bui

Sidang tuntutan kasus korupsi dan gratifikasi pada program Bandung Smart City. (Halojabar.com/Eki Triana)

HALOJABAR.COM– Para terdakwa kasus korupsi pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City dalam proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, pada Rabu, 29 November 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memberikan tuntunan berbeda kepada para para terdakwa tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang meliputi, mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Khairur Rijal.

Anggota JPU KPK, Titto Jaelani dan Tony Indra menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan sadar melakukan suap terhadap beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek Dishub Kota Bandung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 berlanjut sampai tahun 2023.

Amar tuntutan dibacakan JPU untuk para terdakwa secara berurutan. Mulai dari Yana Mulyana yang dituntut bui selama lima tahun, hingga Dadang dan Rijal dengan masing-masing penjara empat tahun. Selain pidana penjara, ketiganya diwajibkan membayar uang pengganti.

“Bahwa perbuatan terdakwa (Khairur Rijal) baik sendiri maupun bersama-sama dengan Dadang dan Yana tersebut telah menyelewengkan tanggung jawab dan kewajiban selaku pejabat negara sebagaimana telah diatur dalam pasal no 4, 5 dan 6 Undang-undang 28 tahun 1959,” kata JPU dalam persidangan.

Dari rangkaian fakta hukum tersebut JPU menyimpulkan bahwa terdakwa Khairur Rijal, Dadang Darmawan dan Yana Mulyana dalam kesadaran diri baik objektif maupun subyektif pada saat melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.

Hal ini sesuai dengan pemeriksaan persidangan, bahwa ketiga terdakwa dengan sadar mampu menjawab dan memberikan keterangan atas saksi-saksi yang dihadirkan. Karena itu JPU menyebut tidak ditemukan alasan menghapus pidana kepada Yana, Dadang dan Rijal.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News