Sidang Kasus Suap Yana Mulyana Dilanjutkan Pekan Depan: JPU Akan Menghadirkan Para Saksi

Yana Mulyana kembali memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdananya dalam kasus suap pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP), di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung pada Rabu, 6 September 2023.

Maka dari itu ketua hakim menyudahi sidang dengan mempersilahkan Yana Mulyana dan dua terdakwa lainnya untuk meninggalkan area persidangan. Ia juga memberitahu sidang lanjutan dalam kasus ini akan kembali digelar satu pekan mendatang. “Kemudian sidang kami tunda, dan akan dilanjutkan pada Rabu, 13 September 2023,” tutupnya.

Adapun Tito Jaelani menjelaskan Saksi rencananya akan dihadirkan pada sidang selanjutnya di tanggal 13 September 2023 nanti. Ia juga membeberkan nantinya JPU KPK akan menghadirkan 4-6 orang saksi.

“Saksi tidak jauh dari saksi awal yang untuk Pak Beni itu (penyuap proyek pengadaan CCTV dan ISP program Bandung Smart City). Jadi akan ada dari dinas, itu yang pertama,” ujar usai persidangan di PN Klas 1A Bandung, Rabu (6/9).

BACA JUGAYana Mulyana Jalani Sidang Perdana, Akui Sehat dan Minta Didoakan

Disinggung soal akan ada pemanggilan kepada Ema Sumarna yang saat ini menjabat Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bandung, Tito mengatakan bahwa pihaknya juga berencana akan melakukan pemanggilan.

“Tapi bedanya Pak Ema itu (Plh Walikota Bandung), untuk pemberi itu tidak ada di berkas, nah untuk penerima ada di berkas. Jadi untuk yang bersangkutan akan kita panggil juga (sebagai saksi),” katanya.

Maka dengan adanya hal itu, Tito menuturkan bahwa total keseluruhan saksi yang ada di dalam kasus tersebut, yakni sebanyak 65 orang.

“Jadi yang ada di berkas itu sekitar 65 orang (saksi), tapi nanti kita akan pisah lagi. Jadi mana yang perlu atau tidak (dihadirkan sebagai saksi),” imbuhnya

Dalam kasus ini, ketiga tersangka yakni mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairul Rijal, telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News