Terkait Batalnya Sidang Meringankan Terdakwa, Ini Komentar Kuasa Hukum Khairur Rijal

Khairur Rijal
Kasus sidang Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung pada Rabu, 15 November 2023. (Ekitriana/Halojabar.com)

HALOJABAR.COMKhairur Rijal yang merupakan terdakwa kasus suap Bandung Smart City, melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma mengatakan pihaknya mentaati keputusan majelis hakim terkait batalnya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung pada Rabu, 15 November 2023.

Tito mengaku sudah memohon kepada Majelis Hakim agar sidang itu ditunda. Kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar membuat surat pemanggilan terhadap dua saksi tersebut.

“Tapi ibu majelis bilang karena sudah dianggap cukup sehingga tidak perlu lagi di panggil. Jadi, kami mentaati anjuran dari majelis hakim, sehingga kami nanti hari Jumat langsung kepada pemeriksaan terdakwa,” kata Tito kepada awak media.

BACA JUGASidang Kasus Suap Bandung Smart City Batal Digelar, Dua Saksi Hilang Kontak

Adapun sidang dengan agenda menghadirkan saksi untuk meringankan mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal harus dibatalkan. Hal ini usai kedua saksi tidak menghadiri persidangan.

Setelah mengetahui bahwa pihak saksi yang diketahui merupakan pensiunan PNS dan ASB aktif Dishub Kota Bandung, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih dan Jaksa Penuntut Umum menyepakati agar sidang dibatalkan.

Alasan utama sidang dibatalkan dan bukan ditunda, karena kabarnya kedua saksi tersebut sudah melakukan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik KPK.

Kemudian Tito tujuan kliennya memanggil dua saksi ini, untuk mengungkap pihak yang memerintah terdakwa Khairur Rijal. Hal tersebut terkait pengumpulan fee proyek dari tiap paket pekerjaan Dishub Kota Bandung.

BACA JUGAGantikan Anwar Usman, Suhartoyo dilantik Jadi Ketua MK Berdasarkan Sidang Pleno Khusus

“Ada perintah-perintah kepada pak Khairur Rijal dari atasannya. Cuman atasannya nanti ditanyakan saja ke JPU. Nah ada perintah-perintah ke Khairur Rijal untuk mengambil pungutan-pungutan dari swasta ini,” katanya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News