“Ketika Gubernur memaksakan tetap menggunakan PP 51 maka kita tidak tahu apa yang akan terjadi nanti, buruh akan mengambil langkah, bisa saja mereka melakukan mogok di industri-industri, kemudian secara bersama-sama mereka berjalan ke tol. Kita tidak mengharapkan itu tapi terburuknya pasti seperti itu kalau pemerintah memaksakan itu,” tandas Roy. ***
Buruh Kembali padati Gedung Sate Menjelang Penetapan UMK 2023
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Dikatakannya, keberadaan spanduk dan baliho tersebut, melanggar Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum,…
“Untuk kebutuhan mendesak bagi warga seperti bahan pokok, kemudian alat berat untuk membersihkan material longsor,”…