“Dalam keterangan saksi juga disebutkan, aliran dana dari komitmen fee tersebut bukan hanya untuk Pejabat Dishub tapi juga mengalir kepada Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung,” ujar JPU Tony Indra, pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Selain itu JPU menuturkan, dari keterangan saksi yaitu Ferdian Hadi sebagai Kasi Sarana Prasarana Dishub bandung dan Andrian Rizky Supriadi yang merupakan supir Kadishub Dadang Darmawan, aliran dana juga mengalir kepada Ema Sumarna.
“Selain Yana Mulyana, kemudian ada lagi pemberian uang dari para Kabid kepada Dadang Darmawan. Totalnya tadi Rp 70 juta tadi dari Kabid, kemudian ada lagi Rp 50 juta, dari Rp 50 juta tuh, Rp 30 juta mengalir ke Ema Sumarna,” ungkap Tony.
Sejatinya, penanggung jawabnya atas komitmen fee dari setiap perusahaan yang mengerjakan proyek Dishub Bandung adalah Sekdishub Khairur Rizal, yang juga merupakan terdakwa dari kasus Bandung Smart City. ***