Kembali Dihadirkan Sebagai Saksi, Mantan Kadishub Kota Bandung Bantah Terkait Perintah Pengumpulan Fee Proyek

Bandung Smart City
Sidang kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Progam Bandung Smart City terus bergulir di Pengadilan Negri (PN) Kelas 1A Tipikor Bandung, pada Rabu, 8 November 2023. (Ekitriana/Halojabar.com)

HALOJABAR.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali mengahdirkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Ricky Gustiadi terkait perintah pengumpulan Fee Proyek pada zamannya. Atau sebelum jabatannya diganti oleh Dadang Darmawan.

Sebelumnya sidang kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Progam Bandung Smart City terus bergulir di Pengadilan Negri (PN) Kelas 1A Tipikor Bandung, pada Rabu, 8 November 2023.

Kasus pusaran uang haram ini melibatkan sejumlah pejabat negara seperti Mantan wali kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal. Ketiganya sudah berstatus sebagai terdakwa.

BACA JUGASidang Kasus Suap Bandung Smart City Hampir ke Titik Akhir, Mantan Kadishub Kota Bandung Dihadirkan

Selain Ricky, JPU juga menghadirkan Kalteno selaku Kasubag Keuangan Dishub Kota Bandung. Hal ini karena di sidang sebelumnya, Ricky Gustiadi membantah telah memberikan perintah untuk mengumpulkan komitmen Fee 5-10 persen dari setiap proyek Dishub.

Karena yang mengungkapkan Ricky Gustiadi selama masa jabatannya selalu memerintahkan mengumpulkan uang haram itu adalah Kalteno dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Ketua JPU Tony Indra kembali menanyakan apakah Ricky Gustiadi terlibat dalam pengumpulan Fee Proyek, mantan Kadishub itu kembali mebantah oleh Kalteno dan Asep Kurnia.

Karena selain Kalteno, Asep Kurnia yang saat ini menjabat sebagai PLH Sekdishub Kota Bandung juga menyebut Ricky ikut terlibat mengatur kucuran uang haram dari setiap proyek bodong Dishub.

“Tidak ada (perintah) cuman artinya begini tidak secara jentre atau tidak jelas. Jadi tidak ada pak, yang jelas mereka melaksanakan itu (pengumpulan fee) sesuai dengan arahan saya yang hanya menghimbau, dan nominalnya tidak ditentukan oleh saya,” kata ricky di persidangan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News