Profil Capres – Cawapres 2024 Nomor Urut 2: Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming, Kolaborasi Militer dan Pengusaha Muda

Pakar Politik: Debat Cawapres Harus Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Gibran
Pakar Politik: Debat Cawapres Harus Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Gibran .

Pada 14 Juli 1998, Panglima ABRI membentuk sebuah Dewan Kehormatan Perwira yang diketuai oleh Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo dan dianggotai oleh enam orang letnan jenderal: Fachrul Razi (wakil ketua); Djamari Chaniago (sekretaris); Arie J. Kumaat; Agum Gumelar; Susilo Bambang Yudhoyono; dan Yusuf Kartanegara.

Dewan ini memeriksa Prabowo dalam tujuh butir tuduhan; salah satunya adalah “sengaja melakukan kesalahan dalam analisis tugas”, “melaksanakan dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas nasional yang bukan menjadi wewenangnya, tetapi menjadi wewenang Pangab”, “tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian dan pengawasan”, dan “sering ke luar negeri tanpa ijin dari Kasad ataupun Pangab”.

Selama persidangan, Prabowo mengklaim dirinya sebagai seorang tawanan perang yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa dan kerap menggunakan haknya untuk tidak bicara, sehingga membuat frustrasi para anggota dewan yang sudah harus memakai rompi antipeluru.

Sebagai seorang perwira tinggi militer, Prabowo diadili berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer. Dalam putusannya, DKP memutuskan ia bersalah melakukan tindak pidana “ketidakpatuhan” (pasal 103 KUHPM); “memerintahkan perampasan kemerdekaan orang lain” (pasal 55 (1) ke-2 KUHPM dan pasal 333 KUHP); dan penculikan (pasal 55 (1) ke-2 dan pasal 328 KUHP). Menurut Fahrul Razi, dewan tersebut pada awalnya ingin menggunakan kata “pemecatan” pada putusan akhirnya. Namun, mempertimbangkan status Prabowo sebagai menantu dari mantan presiden, DKP akhirnya menggunakan kata “pemberhentian dari dinas keprajuritan”.

Pemberhentian Prabowo dari dinas militer menimbulkan kontroversi pada saat pemilihan umum 2009, apabila politisi Gerindra Fadli Zon membantah bahwa Prabowo dipecat, melainkan “diberhentikan dengan hormat”.

Profil Gibran Rakabuming Raka

Gibran Rakabuming Raka lahir di Surakarta pada 1 Oktober 1987 merupakan seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta yang dilantik pada 26 Februari 2021. Juga merupakan putra sulung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Gibran merintis bisnisnya dengan membuka usaha katering yang diberi nama Chilli Pari. Ia juga merupakan pendiri perusahaan kuliner martabak yang disebut Markobar.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News