Rekap Keterangan Saksi dalam Sidang Kasus Suap Bandung Smart City, JPU Sebut Proyek Dishub Bermasalah Sejak Awal

Para terdakwa kasus suap Bandung Smart City dan kuasa hukum dalam sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi pada Rabu 20 September 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Bandung, Jawa Barat. (Ekitriana/Halojabar)

Lalu, ia membeberkan terkait kebiasaan fee dari setiap proyek yang dikerjakan Dishub Kota Bandung. Bahkan sesuai penyataan saksi fee tersebut juga mengalir kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

“Pungutan fee setiap bidang itu berbeda-beda ada yang mengatakan di 15 persen, ada yang di 25 persen. 25 atau 15 persen itu ada atensi pada pimpinan. Pimpinan ini untuk kepala dinas untuk Dewan. Dalam hal ini pihak legislatif yang memberikan anggaran besar kepada Dinas Perhubungan,” bebernya.

Adapun pengadaan setiap proyek di Dishub Kota Bandung, JPU menganggap itu hanya formalitas saja. Karena meskipun dokumen pekerjaannya sudah di tandatangani, tapi dalam praktiknya itu tidak sesuai dengan semestinya.

Selain itu, Tony Indra juga menjelaskan terkait saksi yang dinilai Hakim Ketua sidang lanjutan kasus suap Bandung Smart City Hera Kartiningsih, tidak terbuka dalam memberikan keterangannya. Ia menegaskan ini berkaitan dengan kebiasaan di Dishub yang tidak sesuai aturan, seperti adanya fee.

BACA JUGALanjutan Sidang Kasus Bandung Smart City: JPU Cecar Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung

“Iya kalo Dimas Sodik Mikail (saksi ke-2) itukan dia cuma di bidang kasi perlengkapan jalan ya jadi kerjanya sedikit di sana cuma polanya sama semua bidang itu. Pertama pengadaan langsung itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Tony.

“Jadi rekannya itu telah ditunjuk sebelum pengadaan. Itu cuma formalitas saja bahwasanya pengadaan telah dilaksanakan padahal tidak. Lalu pejabat pengadaan ini cuma mendatangani saja dokumen yang telah dibuat oleh anak PH (Pekerja Harian Lepas,” sambungnya.

Keterangan JPU ini, sesuai dengan keterangan Sodik Mikail, yang merincikan pembagian fee sekitar 15 hingga 20 persen dari setiap proyek. “Fee 15 persen sebesar 20-30 juta, dari PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dalam proyek pengadaan CCTV dengan total 13 paket pekerjaan,” kata Sodik Mikail dalam sidang.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News