Rekap Keterangan Saksi dalam Sidang Kasus Suap Bandung Smart City, JPU Sebut Proyek Dishub Bermasalah Sejak Awal

Para terdakwa kasus suap Bandung Smart City dan kuasa hukum dalam sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi pada Rabu 20 September 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Bandung, Jawa Barat. (Ekitriana/Halojabar)

HALOJABAR.COM– Kasus suap proyek Bandung Smart City  dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) yang menjerat Wali Kota Bandung Non-aktif Yana Mulyana berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Bandung pada Rabu, 13 September 2023 kemarin.

Selain Yana Mulyana, terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal. Dalam sidang perdana, ketiganya dijerat dengan pasal akumulatif, yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 55, Jo Pasal 65. Dan pasal 12 B, pasal 55 dan juga ada Jo pasal 64 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Lalu pada sidang kemarin (13/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi. Ketiganya merupakan ASN dan PNS dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

BACA JUGAJPU Hadirkan 3 Orang Saksi dalam Sidang Kasus Suap Bandung Smart City, Salah Satunya Dinilai Hakim Tak Terbuka

Di antaranya, Kasi Lalulintas Jalan (Dishub) Kota Bandung, Andri Fernando Sejabat, Kasi perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung Dimas Sodik Mikail, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Dishub Kota Bandung Yohanes Situmorang.

Sidang tahap pertama itu menggali keterangan dari para saksi, Tony Indra selaku JPU KPK setelah mendengar ketiga saksi menegaskan jika dari awal Dishub Kota Bandung sudah bermasalah. Ini terkait dengan kewajiban adanya fee dari semua proyek, kepada para petinggi Dishub.

“Jadi hari ini kita mendengar tiga keterangan saksi, dua orang di antaranya merupakan anak buah dari Khairul Rijal selaku Kabid dan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan dua orang saksi itu menjabat sebagai PPTK (Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan). Jadi kedua saksi itu menjelaskan bahwasanya memang udah kebiasaan lama di Dinas Perhubungan adanya fee,” ujar Tony Indra saat dimintai keterangan usai sidang.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News