Sekdishub Kota Bandung Ungkap Aliran Uang Haram pada Kasus Bandung Smart City

Sidang lanjutan kasus suap Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung pada Jumat, 17 November 2023. (Ekitriana/Halojabar.com

HALOJABAR.COM– Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Bandung, yang merupakan terdakwa Kasus suap Bandung Smart City mengungkit pemberian aliran uang haram ke sejumlah pihak atau yang disebut dengan atensi pimpinan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung pada Jumat, 17 November 2023, Sekdishub Khairur Rijal mengungkapkan sejumlah pihak penerima uang komitmen fee, dari proyek Dishub Kota Bandung dalam APBD Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022.

Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih membacakan bukti yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Khairur Rijal. Nama-nama penerima uang haram tersebut meliputi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, dan Kadishub Dadang Darmawan.

Kemudian Khairur Rijal menyebut pemberian uang komitmen fee tersebut berasal dari beberapa perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa dalam proyek bodong Dishub Kota Bandung.

BACA JUGATerkait Batalnya Sidang Meringankan Terdakwa, Ini Komentar Kuasa Hukum Khairur Rijal

Rinciannya yaitu PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Rp250 juta, dan afiliasinya sejumlah Rp85 juta. Lalu PT CIFO 86 juta yang digunakan untuk pemberian uang THR, dan PT Marktel mencapai Rp1,3 Miliar.

Uang suap yang diterima dari PT Marktel, digunakan Khairur Rijal untuk memenuhi atensi pimpinan. Yang diketahui adalah Wakil DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha, Rianto dan Riana. Pemberian uang atensi pimpinan juga disalurkan dalam beberapa pertemuan.

“Rp200 juta diserahkan di ruang tempat kerja wakil Ketua DPRD pak Ahmad Nugraha, di hadiri juga pak Riantono. Pembagiannya pak Ahmad Nugraha Rp100 juta, pak Riantono Rp50 juta dan pak Riana Rp50 juta. Ada bukti dari telfon (Khairur Rijal) yang telah disita Penuntut Umum,” kata Hera membacakan BAP.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News