Saksi Sidang Kasus Suap Bandung Smart City Minta Koreksi BAP

Bandung Smart City
Sidang lanjutan kasus suap Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung pada Rabu, 18 Oktober 2023.

HALOJABAR.COM– Salah satu dari empat saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Progam Bandung Smart City meminta izin koreksi keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada majelis hakim.

Sidang yang masih beragendakan menggali keterangan saksi dalam kasus suap yang menjerat mantan wali kota Bandung, Yana Mulyana dan sejumlah pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung Rabu, 18 Oktober 2023.

Sidang tersebut juga masih dipimpin oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih yang didampingi Eman Sulaeman dan Budhi Kuswanto selaku hakim anggota.

BACA JUGAKasus Suap Bandung Smart City: Dirut PT CIFO Berdalih Pemberian Uang Rp100 Juta kepada Yana Mulyana untuk Program Sosial

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus suap yang diduga dimotori oleh Sekretaris Dishub Khairur Rijal dan Kepala Dishub Dadang Darmawan.

“Hari ini ada 4 orang saksi yang kita (JPU) hadirkan yang mulia, yaitu Budi sartika Direktur PT Martel, Ridwan permana Staf Komersial dari PT Martel, Ferdian Hadi Kasi Sarana Prasarana (Dishub Kota Bandung), dan yang terakhir, Andrian Rizky Supriadi Supir dari terdakwa Dadang Darmawan,” ucap Tito Jaelani selaku JPU KPK saat ditanya oleh Hakim Ketua Hera Kartinigsih di dalam Persidangan, Rabu (18/10).

“Baik Silahkan saudara (para saksi) berdiri dan kami sumpah dulu,” ucap Hera usai mendengarkan jawaban JPU.

Usai di sumpah, Para saksi pun langsung diingatkan oleh JPU untuk memberikan keterangan yang benar sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak menutup-nutupi.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News