Sidang Kasus Suap Bandung Smart City, 3 Terdakwa Menyesal

Bandung Smart City
Sidang lanjutan kasus suap Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, pada Jumat, 17 November 2023. (HALOJABAR.COM/Eki Triana)

BACA JUGA: Sidang Kasus Suap Bandung Smart City: Terdakwa Berdalih Soal Atensi Dewan

“Saya anak dua yang satu masih kelas 4 SD dan satunya 3 SMA. Istri saya PNS tetap,” lanjutnya.

Terdakwa lainnya, Dadang Darmawan juga mengakui menyesal dan juga minta maaf. Ini terkait uang fee dari perusahaan penyedia layanan dari proyek Dishub, yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pimpinan Pemkot Bandung.

“Saya sangat menyesal. Karena saya yang menyampaikan THR kepada pak Wali Kota. Tapi kalo yang berangkat ke Thailand kan awalnya saya kira dibiayai oleh APBD,” kata Dadang.

Mendengar jawaban ini, Hera Kartiningsih menegaskan Dadang Darmawan mengetahui bahwa perjalanan dinas para terdakwa ke Thailand tidak ada izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Iya pak, tapi kan sudah tahu kalo memang sudah tidak ada ijin. Terus kan akhirnya mau diganti apabila sudah nyampe lagi di Bandung. Jadi saya mikirnya gini, apakah memang semuanya berpikir bahwa memang Khairur Rijal untuk membayar semua biayanya, apa seperti itu,” kata Hera.

Selanjutnya, selain mengakui kesalahannya, Dadang juga menuturkan jika dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Selain bertanggung jawab atas dua anak yang masih sekolah dengan istri tidak bekerja, ia juga menanggung perawatan ibu dan saudara kandungnya.

“Izin menyampaikan bahwa saya adalah seorang ayah dua anak perempuan saya, yang SD dan satu lagi kuliah, istri saya juga tidak bekerja. Ibu saya berusia 76 tahun, saya juga punya kaka yang sejak lahir sakit polio dan dirawat di rumah ibu saya. Dan saya anak laki-laki satu-satunya,” kata Dadang.

BACA JUGA: ‘Kopi Aceh’ jadi Kode Aliran Uang di Kasus Suap Bandung Smart City

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News