Pihak Khairur Rijal belum Sodorkan Surat ke Majelis Hakim Terkait Keinginannya Ajukan JC

Khairur Rijal
Sidang lanjutan kasus suap Bandung Smart city di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, pada Rabu, 8 November 2023.

HALOJABAR.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengomentari terkait keinginan Khairur Rijal yang merupakan terdakwa kasus suap Bandung Smart City untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Sejatinya kasus suap yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal, dalam proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) terus berlanjut.

Fakta-fakta baru terkait aliran dana uang haram terus ditemukan, dalam proyek bodong Dishub Kota Bandung dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022 tersebut.

Namun menariknya adalah, salah satu terdakwa yakni Khairur Rijal sempat mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Menanggapi hal itu, JPU Tony Indra mengatakan dari awal pihaknya sudah menyampaikan tidak keberatan jika terdakwa mengajukan JC. Bahkan ia menyarankan aga pihak Khairur Rijal membuat surat, untuk kemudian segera disampaikan kepada majelis hakim.

BACA JUGASidang Kasus Suap Bandung Smart City Hampir ke Titik Akhir, Mantan Kadishub Kota Bandung Dihadirkan

“Kita sudah menyampaikan ke Rijal, silahkan sampaikan ke Majelis hakim (terkait keinginan menjadi JC),” kata Tony Indra.

Namun menurutnya, Rijal belum menyerahkan surat pengajuan JC kepada majelis hakim hingga persidangan pada Rabu, 18 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tipikor Bandung.

“Jadi kami kasih kesempatan tersebut. tapi sampai sekarang belum ada hanya secara lisan saja,” beber Tony.

Diketahui, Khairur Rijal menyampaikan keinginannya untuk menjadi JC dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Bandung pada Rabu, 13 September 2023 lalu.

“Yang mulia, mohon izin kami menyampaikan sesuatu. Sehubungan dengan pada saat dakwaan ada pengajuan usulan sebagai JC, kami mohon izin menyampaikan,” kata Khairul Rizal.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News